PERUMDAM Tirta Landak merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Landak yang bertugas menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat secara profesional, berkesinambungan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam menjalankan tugasnya, perusahaan berupaya memenuhi kebutuhan air minum yang memenuhi standar kesehatan, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat ekonomi melalui pengelolaan perusahaan yang sehat dan akuntabel.
Tugas tersebut sejalan dengan maksud pendirian perusahaan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum serta tujuan perusahaan untuk meningkatkan pelayanan air bersih, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendukung pengembangan ekonomi daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, PERUMDAM Tirta Landak mempunyai fungsi sebagai berikut:
Memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Landak.
Melaksanakan pengelolaan sistem penyediaan air minum mulai dari pengambilan air baku, proses pengolahan, distribusi, hingga pelayanan kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melakukan pengembangan sarana dan prasarana, perluasan jaringan perpipaan, peningkatan kapasitas produksi, serta peningkatan kualitas pelayanan guna memperluas cakupan layanan kepada masyarakat.
Melalui penyediaan air minum yang aman dan layak konsumsi, PERUMDAM Tirta Landak berperan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat sesuai maksud pembentukan perusahaan.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, PERUMDAM Tirta Landak berfungsi mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan layanan air minum yang andal serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain menjalankan fungsi pelayanan publik, PERUMDAM Tirta Landak juga mengelola perusahaan secara profesional agar memperoleh laba yang dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Landak dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah.
PERUMDAM Tirta Landak melaksanakan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan pelayanan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Ketentuan mengenai perencanaan bisnis lima tahunan, yang memuat visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja, menjadi bagian dari penerapan tata kelola tersebut.