Dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Perumdam Tirta Landak memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi dengan prosedur yang jelas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon dapat menyampaikan permintaan informasi melalui beberapa cara berikut:
a. Melalui Website Resmi
Kunjungi website resmi Perumdam Tirta Landak.
Akses menu Pelayanan PPID β Permohonan Informasi Publik.
isi Formulir Permintaan Informasi.
Isi data dengan lengkap identitas diri dan informasi yang diminta.
Kirim permohonan untuk diproses oleh petugas.
b. Melalui Email
Kirim email ke: ppidperumdamtirtalandak@gmail.com
Sertakan:
Identitas lengkap (nama, alamat, nomor kontak)
Scan KTP
Permintaan informasi atau pengaduan secara jelas dan lugas
d. Secara Langsung
Pemohon datang ke Kantor Perumdam Tirta Landak dan menyampaikan permintaan secara lisan maupun tertulis kepada petugas pelayanan informasi.
Penerimaan Permohonan
Petugas akan mencatat permohonan informasi dari masyarakat dan mencatat identitas pemohon yang terdiri dari:
Nama lengkap
Alamat
Nomor kontak
Informasi yang diminta
Tanda Bukti Permohonan
Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan berupa nomor pendaftaran permintaan informasi dari petugas.
Verifikasi dan Penelaahan
PPID akan melakukan verifikasi atas informasi yang diminta, untuk menentukan apakah informasi termasuk kategori terbuka atau dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberitahuan Tertulis
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon yang memuat:
Status informasi (dikuasai/tidak dikuasai oleh Perumdam Tirta Landak)
Keputusan atas permintaan (diterima/ditolak sebagian/ditolak sepenuhnya)
Jika informasi tidak berada di bawah penguasaan PPID Perumdam Tirta Landak namun diketahui keberadaannya, pemohon akan diberitahukan kepada badan publik pengelola informasi tersebut.
Perpanjangan Waktu
Dalam keadaan tertentu, PPID dapat memperpanjang waktu pemberitahuan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya disertai alasan tertulis kepada pemohon.
Setiap permintaan informasi wajib disertai identitas yang sah.
Informasi yang bersifat dikecualikan (rahasia) tidak dapat diberikan, dan akan disertai alasan hukum yang jelas apabila ditolak.
Pengunaan informasi oleh pemohon tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum, etika, atau ketertiban umum.
Petugas dan PPID Perumdam Tirta Landak berhak melaporkan penyalahgunaan informasi kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Silakan hubungi PPID Perumdam Tirta Landak untuk informasi lebih lanjut, atau kunjungi langsung kantor pelayanan kami pada hari dan jam kerja.