Dalam rangka menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perumdam Tirta Landak melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan apabila merasa permohonannya tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
A. Waktu dan Syarat Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Perumdam Tirta Landak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya salah satu alasan berikut:
Penolakan atas permohonan informasi publik.
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Permohonan informasi publik tidak ditanggapi sama sekali.
Tanggapan terhadap permohonan informasi tidak sesuai dengan yang diminta.
Permohonan informasi tidak dipenuhi.
Informasi diberikan melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
B. Cara Pengajuan Keberatan
Keberatan dapat diajukan melalui salah satu cara berikut:
Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan yang dapat diunduh melalui website resmi PPID Perumdam Tirta Landak diΒ
Surat tertulis resmi yang ditujukan kepada Atasan PPID Perumdam Tirta Landak.
Jika pengajuan dilakukan secara tidak tertulis, maka petugas Sekretariat PPID akan mengarahkan Pemohon atau kuasanya untuk mengisi formulir pengajuan keberatan secara tertulis, sesuai dengan format yang telah ditentukan.
C. Kelengkapan Dokumen yang Wajib Disertakan
Dalam pengajuan keberatan, Pemohon wajib melampirkan:
Identitas sah Pemohon (KTP/SIM atau surat kuasa bila dikuasakan).
Salinan tanggapan resmi dari PPID atas permohonan informasi, jika tersedia.
Bukti tanda terima permohonan informasi (jika PPID tidak memberikan tanggapan).
Formulir Keberatan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
D. Tindak Lanjut oleh PPID
Tim Sekretariat PPID Perumdam Tirta Landak akan mencatat dan memberikan nomor registrasi keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima yang sah.
Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Jika tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, Pemohon berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan yang berlaku.