Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak melaksanakan kegiatan usaha yang berfokus pada penyediaan air bersih dan air minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Landak. Kegiatan usaha ini meliputi:
Pengelolaan Sumber Air Baku
Melakukan penangkapan, penampungan, dan pemanfaatan sumber air baku yang berasal dari sungai, mata air, maupun sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjernihan Air
Mengolah air baku melalui proses penjernihan untuk menghasilkan air bersih yang aman dikonsumsi dan memenuhi baku mutu kesehatan air minum.
Distribusi Air Minum
Menyalurkan air bersih dan air minum kepada pelanggan rumah tangga, komersial, dan instansi pemerintah melalui jaringan pipa distribusi yang terintegrasi.
Pengembangan Layanan dan Teknologi
Meningkatkan kualitas layanan melalui penerapan teknologi pengolahan air modern, sistem distribusi efisien, dan manajemen berbasis teknologi informasi.
Kegiatan Usaha Penunjang
Menyelenggarakan usaha lain yang berkaitan langsung dengan penyediaan air bersih dan air minum, termasuk jasa pemeliharaan jaringan, penyewaan fasilitas, dan penyediaan produk pendukung yang sah menurut hukum.
Berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Perumdam Tirta Landak tercatat dengan kode 36001 – Penampungan, Penjernihan, dan Penyaluran Air Minum. Kegiatan usaha ini beroperasi berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.