PERUMDAM Tirta Landak merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penyediaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Landak. Dalam menjalankan usahanya, PERUMDAM Tirta Landak berorientasi pada pelayanan publik dengan tetap menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang profesional, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis kegiatan usaha PERUMDAM Tirta Landak meliputi:
Menyelenggarakan penyediaan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas bagi masyarakat melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Melaksanakan pengelolaan seluruh proses penyediaan air minum, mulai dari pengambilan air baku, pengolahan, transmisi, distribusi, hingga pelayanan kepada pelanggan.
Merencanakan, membangun, mengembangkan, mengoperasikan, memelihara, dan meningkatkan infrastruktur penyediaan air minum guna memperluas cakupan pelayanan.
Memberikan pelayanan administrasi, pemasangan sambungan baru, pembacaan meter air, penanganan pengaduan pelanggan, serta pelayanan teknis lainnya untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
Melaksanakan kegiatan usaha lain yang berkaitan dan mendukung usaha utama perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.