PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) TIRTA LANDAK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, kami menyatakan bahwa:
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan informasi secara terbuka, akuntabel, dan profesional, serta siap menerima sanksi apabila tidak memberikan pelayanan sebagaimana yang telah ditetapkan."
Maklumat ini disampaikan sebagai komitmen Perumdam Tirta Landak melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Ngabang, 6 Agustus 2024
Ketua PPID
Perumdam Tirta Landak
Mulyadi CPOF