Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab, Perumdam Tirta Landak membentuk unit khusus yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan PPID merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan pelayanan air bersih di Kabupaten Landak, Perumdam Tirta Landak memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa seluruh proses kerja, kebijakan, hingga data pelayanan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Oleh karena itu, fungsi PPID menjadi sangat penting sebagai jembatan antara perusahaan dan publik.
PPID Perumdam Tirta Landak tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, namun juga memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi yang profesional, PPID mendukung misi perusahaan untuk memberikan pelayanan prima serta menciptakan kepercayaan publik terhadap operasional perusahaan.