Halaman ini memuat Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Perumdam Tirta Landak.
Penetapan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna memastikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
π Melalui SK ini, telah ditunjuk pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam:
Mengelola dan menyediakan informasi publik secara aktif β
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi π§Ύ
Memberikan pelayanan informasi yang profesional dan sesuai peraturan βοΈ
Silakan unduh dan baca Surat Keputusan lengkap pada tautan di bawah ini untuk mengetahui struktur dan dasar hukum penetapan PPID Perumdam Tirta Landak.
Transparan dalam Informasi, Prima dalam Pelayanan.
π§ Perumdam Tirta Landak π§