PERUMDAM TIRTA LANDAK berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara mudah, cepat, tepat waktu, dan tanpa biaya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Apabila pemohon menghendaki salinan fisik dokumen, maka biaya yang dikenakan hanya sebatas biaya riil penggandaan dokumen atau biaya pengiriman sesuai pilihan pemohon.