Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Landak merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Landak yang bergerak di bidang pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat. Perusahaan ini dibentuk sebagai upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan publik.
Seiring dengan perkembangan regulasi mengenai Badan Usaha Milik Daerah, status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Landak disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Landak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Saat ini, PERUMDAM Tirta Landak terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengembangan sistem penyediaan air minum, perluasan cakupan pelayanan, penguatan tata kelola perusahaan yang baik, serta inovasi pelayanan kepada pelanggan. Dengan semangat profesionalisme dan pelayanan prima, PERUMDAM Tirta Landak berupaya menjadi perusahaan air minum daerah yang andal, sehat, dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan Kabupaten Landak.
Perumdam Tirta Landak dibentuk dan dijalankan berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Menjadi dasar kewenangan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Menjadi dasar filosofis penguasaan cabang produksi yang penting bagi negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya , Menjadi dasar kewenangan daerah dalam pembentukan dan pengelolaan BUMD.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah , Menjadi dasar pengaturan bentuk, pengelolaan, dan tata kelola Perusahaan Umum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021 , Menjadi dasar hukum pendirian dan penyelenggaraan PERUMDAM Tirta Landak.
Dengan berlandaskan regulasi yang kuat dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Landak, Perumdam Tirta Landak terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, memperluas jaringan distribusi, dan berinovasi dalam menghadirkan air bersih yang bermutu bagi masyarakat.
Melalui pelayanan yang optimal, manajemen yang profesional, serta semangat membangun daerah, Perumdam Tirta Landak siap menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan Landak yang lebih maju, mandiri, dan bermartabat.
PERUMDAM Tirta Landak didirikan dengan maksud untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan layanan air minum yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.
Sebagai penyelenggara pelayanan air minum di Kabupaten Landak, PERUMDAM Tirta Landak memiliki tujuan untuk:
Meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, sehingga kebutuhan akan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas dapat terpenuhi secara optimal.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan perusahaan yang profesional, sehat, efisien, dan berkelanjutan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah.
Mendukung pengembangan ekonomi daerah, dengan menyediakan layanan air minum yang andal sebagai salah satu infrastruktur dasar yang menunjang pertumbuhan ekonomi, investasi, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.
Dalam menjalankan maksud dan tujuannya, PERUMDAM Tirta Landak senantiasa berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta melakukan pengembangan sistem penyediaan air minum secara berkesinambungan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima.