Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Landak adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Landak yang bergerak di bidang pelayanan air bersih dan pengelolaan sistem penyediaan air minum. Didirikan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan layanan air bersih yang aman, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, Perumdam Tirta Landak hadir sebagai institusi strategis dalam pelayanan publik.
Dengan mengusung semangat tata kelola profesional, Perumdam Tirta Landak terus berkembang sebagai perusahaan yang mengutamakan kualitas, efisiensi, dan kepuasan pelanggan. Kami tidak hanya bertugas menyalurkan air bersih, tetapi juga menjadikan setiap tetes air sebagai fondasi kehidupan yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Landak.
Perusahaan ini memiliki visi menjadi perusahaan air minum yang unggul, profesional, dan terpercaya. Dalam menjalankan misinya, Perumdam Tirta Landak berkomitmen memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kualitas air, menjaga kelestarian sumber daya air, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Slogan ini mencerminkan semangat kami dalam melayani: bahwa air bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi juga harapan bagi masa depan yang lebih baik. Setiap aliran air bersih adalah bagian dari langkah besar menuju Landak yang lebih hebat, sehat, dan sejahtera.
Cikal bakal Perumdam Tirta Landak bermula dari pengelolaan air bersih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah dinas teknis Pemerintah Kabupaten Landak. Melihat pentingnya air bersih sebagai hak dasar masyarakat dan kebutuhan vital pembangunan daerah, pemerintah mengambil langkah untuk membentuk lembaga tersendiri yang fokus dan profesional dalam penyelenggaraan layanan air minum.
Melalui proses evaluasi, pembentukan regulasi, dan perencanaan strategis, dibentuklah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak sebagai BUMD resmi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan air minum di wilayah Kabupaten Landak. Pembentukan ini menandai transformasi penting dari sistem pelayanan teknis menjadi pelayanan yang berbasis kinerja dan manajemen modern.
Perumdam Tirta Landak dibentuk dan dijalankan berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pelayanan dasar termasuk air minum.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sebagai landasan hukum pembentukan BUMD dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak.
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang RBA, RKA, dan pelaporan BUMD, yang mengatur perencanaan, pengelolaan anggaran, dan pelaporan kinerja Perumdam secara transparan dan akuntabel.
Dengan berlandaskan regulasi yang kuat dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Landak, Perumdam Tirta Landak terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, memperluas jaringan distribusi, dan berinovasi dalam menghadirkan air bersih yang bermutu bagi masyarakat.
Melalui pelayanan yang optimal, manajemen yang profesional, serta semangat membangun daerah, Perumdam Tirta Landak siap menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan Landak yang lebih maju, mandiri, dan bermartabat.