Halaman Regulasi PPID PERUMDAM TIRTA LANDAK menyajikan berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan ketentuan yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan PERUMDAM TIRTA LANDAK.
Penyelenggaraan layanan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, sederhana, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penyediaan informasi regulasi yang lengkap dan mudah diakses, PERUMDAM TIRTA LANDAK berkomitmen untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik,meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan perusahaan, serta mewujudkan tata kelola yang baik (good corporate governance) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Seluruh Keputusan Direktur dan SOP PPID PERUMDAM Tirta Landak yang berlaku.