PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDAM) TIRTA LANDAK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Jalur Permohonan Informasi
Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui beberapa jalur berikut:
Datang langsung ke Kantor Perumdam Tirta Landak.
Melalui layanan Call Center resmi Perumdam Tirta Landak.
Melalui media elektronik lain yang disediakan (jika tersedia: email, website, atau formulir daring).
Waktu Pelayanan
Pelayanan informasi publik oleh PPID Perumdam Tirta Landak dilaksanakan pada hari dan jam kerja sebagai berikut:
Senin – Kamis : 09.00 – 14.00 WIB
Jumat : 09.00 – 10.00 WIB dan 13.00 – 14.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup
Biaya Layanan
Layanan permohonan informasi publik di Perumdam Tirta Landak tidak dipungut biaya (gratis).
Namun, apabila pemohon menginginkan salinan informasi dalam bentuk cetak atau salinan digital, maka biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.