Dalam rangka menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, Perumdam Tirta Landak juga memiliki kewajiban untuk melindungi jenis informasi tertentu yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka atau disebarluaskan dapat:
Mengganggu kepentingan perlindungan data pribadi
Menghambat proses pengambilan keputusan internal
Mengganggu kepentingan bisnis dan kerahasiaan dagang
Menimbulkan potensi penyalahgunaan informasi yang merugikan publik atau perusahaan
Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui uji konsekuensi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumdam Tirta Landak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
π Daftar informasi yang dikecualikan dapat dilihat lengkap pada tabel di bawah, beserta dasar hukum, batas waktu pengecualian, dan alasan penetapannya.
π§ Air Mengalir, Harapan Tumbuh - Bersama Wujudkan Landak Hebat!