Standar Pelayanan PPID PERUMDAM TIRTA LANDAK merupakan pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik yang bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui standar pelayanan ini, PERUMDAM TIRTA LANDAK berkomitmen untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Standar pelayanan ini memuat prosedur pelayanan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, mekanisme pengajuan permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta hak dan kewajiban pemohon informasi. Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik semakin optimal serta mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap PERUMDAM TIRTA LANDAK.