Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab, Perumdam Tirta Landak membentuk unit khusus yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan PPID merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan pelayanan air bersih di Kabupaten Landak, Perumdam Tirta Landak memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa seluruh proses kerja, kebijakan, hingga data pelayanan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Oleh karena itu, fungsi PPID menjadi sangat penting sebagai jembatan antara perusahaan dan publik.
PPID Perumdam Tirta Landak tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, namun juga memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi yang profesional, PPID mendukung misi perusahaan untuk memberikan pelayanan prima serta menciptakan kepercayaan publik terhadap operasional perusahaan.
"Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif demi mendukung pelayanan air bersih yang merata dan berkualitas di Kabupaten Landak."
Menyediakan dan mengelola informasi publik secara profesional, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Mendukung tata kelola perusahaan yang terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan nilai-nilai pelayanan publik yang baik.
Membangun sistem dokumentasi dan layanan informasi berbasis digital yang terintegrasi, akurat, dan terkini.
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik terhadap hak atas informasi melalui edukasi dan sosialisasi.
Menjamin perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan, demi menjaga kepentingan umum dan kelangsungan operasional perusahaan.
Berpartisipasi aktif dalam peningkatan kualitas pelayanan Perumdam Tirta Landak melalui penyediaan informasi yang mendukung pengambilan keputusan publik.
Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Perumdam Tirta Landak.
Menjamin keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menyusun, mendokumentasikan, mengklasifikasikan, serta memutakhirkan data dan informasi secara berkala.
Fungsi Informasi dan Dokumentasi
Menyusun daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
Menyimpan, mengamankan, dan mendokumentasikan seluruh data dan informasi perusahaan.
Memastikan keakuratan dan integritas informasi yang dipublikasikan.
Fungsi Pelayanan Publik
Menerima dan menanggapi permohonan informasi dari masyarakat.
Memberikan informasi yang diminta secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
Menyediakan layanan konsultasi dan keberatan atas permohonan informasi.
Fungsi Pengelolaan Teknologi Informasi
Mengembangkan sistem informasi berbasis digital (web, aplikasi, dan media sosial) untuk memudahkan akses informasi.
Mengintegrasikan data internal dengan platform keterbukaan informasi publik.
Fungsi Edukasi dan Sosialisasi
Menyelenggarakan kegiatan edukatif mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat dan internal perusahaan.
Membangun budaya transparansi di lingkungan kerja Perumdam Tirta Landak.
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)