Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumdam Tirta Landak menyediakan halaman ini sebagai sarana untuk menampilkan Daftar Registrasi Keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pemohon informasi yang merasa tidak puas terhadap:
Penolakan permintaan informasi,
Tidak disediakannya sebagian atau seluruh informasi yang diminta,
Tidak disampaikannya jawaban dalam waktu yang ditentukan,
Biaya yang dikenakan tidak wajar, atau
Informasi yang disampaikan tidak sebagaimana diminta,
berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID.
Setiap pengajuan keberatan yang diterima, dicatat secara administratif dalam Buku Registrasi Keberatan dan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
Melalui halaman ini, masyarakat dapat memantau penanganan keberatan yang masuk dan memastikan bahwa proses pelayanan informasi publik berlangsung secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab.
Jika Anda ingin mengajukan keberatan, silakan klik tombol di bawah ini: