Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan sengketa informasi harus diajukan oleh Pemohon paling lambat:
14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Perumdam Tirta Landak atas surat keberatan, atau
Setelah berakhirnya masa 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa adanya tanggapan dari Atasan PPID.
Pihak yang Berhak Mengajukan
Perorangan,
Badan Hukum, maupun
Kelompok Orang (misalnya organisasi masyarakat atau kelompok pemantau layanan publik).
Cara Mengajukan Sengketa
Pengajuan sengketa informasi publik dapat dilakukan dengan dua cara:
a. Datang langsung ke kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan menemui Petugas Administrasi Penyelesaian Sengketa.
b. Secara daring/online melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) di:
π https://www.komisiinformasikalbar.or.id/permohonan-penyelesaian-sengketa-informasi/
Dokumen yang Wajib Dilampirkan:
Bukti pengajuan permohonan informasi kepada PPID;
Surat tanggapan atau jawaban dari PPID;
Bukti keberatan kepada Atasan PPID (jika ada);
Surat tanggapan atas keberatan atau bukti bahwa tidak ada tanggapan;
Identitas lengkap pemohon informasi.
Pendaftaran dan Nomor Registrasi
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas Komisi Informasi, maka Pemohon akan menerima Akta Registrasi Sengketa Informasi sebagai tanda resmi bahwa permohonan telah tercatat.
Komisi Informasi akan memulai proses penyelesaian sengketa paling lambat 14 hari kerja setelah akta registrasi diterbitkan.
Pemohon dan Termohon (PPID Perumdam Tirta Landak) akan dipanggil secara resmi untuk mengikuti Sidang Ajudikasi Non-Litigasi Tahap Pemeriksaan Awal.
Jika dimungkinkan, proses penyelesaian akan dilakukan melalui mediasi.
Ketentuan Mediasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013, dengan rincian:
Mediasi dilaksanakan selama maksimal 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama.
Apabila dibutuhkan dan disepakati kedua belah pihak, mediasi dapat diperpanjang 1 kali selama 7 hari kerja.
Apabila mediasi gagal, maka dilanjutkan dengan proses ajudikasi.
Keputusan Komisi Informasi bersifat mengikat dan diatur pada Pasal 58β61 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013:
Pihak yang tidak puas atas putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan tertulis ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima.
Jika tidak ada keberatan, maka putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila diperlukan, Pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri, dengan menyertakan salinan resmi putusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Setiap warga negara memiliki hak atas informasi publik.
PPID Perumdam Tirta Landak berkewajiban melayani setiap permintaan informasi publik secara transparan, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jika mengalami kendala dalam proses permohonan informasi atau keberatan, masyarakat dipersilakan menghubungi Sekretariat PPID untuk bantuan dan arahan lebih lanjut.