Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab, Komisi Informasi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan ini disusun sebagai penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya, dengan tujuan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pelayanan informasi di era digital serta memperkuat hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, tepat waktu, dan berkualitas. Melalui Perki ini, badan publik, termasuk di antaranya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, dan institusi lainnya, memiliki pedoman yang jelas dalam menyelenggarakan layanan informasi publik secara optimal dan profesional.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Perki ini antara lain:
Struktur dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Menekankan pentingnya keberadaan dan peran PPID dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi secara sistematis.
Klasifikasi Informasi Publik
Mengatur pengelompokan informasi ke dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Prosedur Permintaan dan Pemberian Informasi
Menjelaskan mekanisme pengajuan permintaan informasi, waktu pelayanan, biaya, hingga penanganan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
Standar Pelayanan yang Humanis dan Inklusif
Mengatur tata cara pelayanan informasi yang ramah terhadap kelompok rentan, memanfaatkan teknologi informasi, dan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
Dengan diterbitkannya Perki ini, diharapkan seluruh badan publik dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan memperkuat budaya transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Bagi masyarakat, kehadiran Peraturan ini menjadi alat kontrol dan dasar hukum dalam menuntut hak atas informasi, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan.