Selamat datang di halaman Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumdam Tirta Landak. Halaman ini disediakan sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Perumdam Tirta Landak menyediakan berbagai layanan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, baik secara langsung maupun daring, antara lain:
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengetahui informasi publik yang dikuasai oleh Perumdam Tirta Landak, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum. Melalui layanan ini, pemohon dapat:
Mengakses informasi terkait program dan kegiatan pelayanan air minum
Meminta dokumen-dokumen publik yang bersifat terbuka
Mengetahui laporan keuangan, kinerja, dan pengadaan barang/jasa
Pengajuan permohonan informasi publik dapat dilakukan secara:
Langsung ke kantor PPID
Melalui Formulir Online di website resmi
Surat elektronik (email)
Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 10 hari kerja berikutnya jika dibutuhkan.
Kami juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan tidak etis yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai Perumdam Tirta Landak.
Setiap laporan akan ditangani secara profesional dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan prinsip perlindungan pelapor (whistleblower protection).
Saluran pengaduan yang tersedia:
Formulir Pengaduan Online
Email resmi PPID
Laporan langsung di kantor PPID
Apabila Pemohon Informasi merasa:
Tidak diberikan informasi yang diminta
Tidak mendapat tanggapan atas permohonannya
Dikenakan biaya tidak wajar
Informasi yang diberikan tidak sebagaimana dimohonkan
Maka yang bersangkutan berhak mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Perumdam Tirta Landak, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima tanggapan atau batas waktu penyelesaian permohonan informasi.
Proses keberatan akan dijawab secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Jika keberatan tidak ditanggapi atau tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
PPID Perumdam Tirta Landak berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang:
Cepat, tepat, dan profesional
Taat hukum dan sesuai regulasi
Bersih dan bertanggung jawab
Kami percaya bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi dari pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.