1. Permodalan
PERDA KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2021 mengatur mengenai modal PERUMDAM Tirta Landak, yang pada pokoknya meliputi:
a. Modal berasal dari Pemerintah Daerah
Karena PERUMDAM berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), modal perusahaan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, bukan saham sebagaimana Perseroda.
b. Penambahan Modal
PERDA juga mengatur bahwa modal perusahaan dapat ditambah melalui beberapa sumber sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penyertaan modal daerah dan sumber lainnya yang sah. Penjelasan Pasal 13 menerangkan istilah seperti kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset sebagai bagian dari mekanisme penambahan modal.
2. Prosentase Kepemilikan dan Daftar Pemegang Saham
Perumdam Tirta Landak memiliki karakteristik:
modal seluruhnya atau sebagian besar berasal dari Pemerintah Daerah sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan;
tidak menerbitkan saham;
tidak memiliki pemegang saham;
kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Sebaliknya, Perseroan Daerah (Perseroda) memiliki saham dan pemegang saham.
Karena PERUMDAM Tirta Landak berbentuk Perumda, maka:
❌ tidak terdapat persentase kepemilikan saham;
❌ tidak terdapat daftar pemegang saham;
✅ yang ada adalah informasi mengenai modal dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Permodalan PERUMDAM TIRTA LANDAK
Perumdam Tirta Landak merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Modal perusahaan berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Landak yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Landak sampai dengan Tahun 2020 adalah sebesar Rp15.000.000.000,00.