Pemegang Saham Perumda Air Minum Tirta Landak, yang secara resmi disebut Kuasa Pemilik Modal (KPM), adalah Bupati Kabupaten Landak. Sebagai KPM, Bupati memiliki kewenangan strategis dalam mengarahkan, mengawasi, dan menetapkan kebijakan utama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan daerah.
Peran KPM tidak hanya sebatas pemegang saham secara administratif, tetapi juga mencakup fungsi pengendalian dan pembinaan untuk memastikan Perumda Air Minum Tirta Landak dapat memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Landak.
Melalui kewenangan ini, KPM turut menetapkan arah pengembangan perusahaan, menyetujui rencana bisnis, mengesahkan laporan tahunan, serta memastikan setiap kebijakan sejalan dengan visi pembangunan daerah. Dengan demikian, keberadaan KPM menjadi pilar penting dalam menjamin tercapainya tujuan perusahaan sekaligus mendukung kemajuan daerah.